Arisan Qurban

(Tanya Jawab dengan Ust. Khairul Wazni, Lc.)
(Pengajar Pondok Pesantren Islamic Centre Bin Baz)
Link Sumber

Pertanyaan

Tentang Arisan Qurban. Di kampung saya beberapa orang karena keinginan yang kuat untuk berqurban tetapi kurang mampu maka diambil cara berpatungan (arisan) tiap bulan sebesar Rp 10.000,00 sebanyak 5 orang sehingga setahun terkumpul Rp 600.000,00 dan digunakan untuk Qurban (kambing) atas nama salah satu peserta arisan. Peserta lainnya menunggu giliran tahun berikutnya. Ada kesepakatan apabila yang sudah berqurban meninggal maka kewajibannya digantikan oleh ahli warisnya.

Jawaban

Kalau gambaran arisan yang antum tanyakan tersebut seperti itu maka diperbolehkan, karena sudah menjadi kesepakatan bersama dari anggota arisan yaitu memberikan uangnya kepada yang mendapat giliran berkurban yang menjadi haknya, bukan atas nama anggota arisan yang ikut di dalamnya. Dan ia mendapat pahala ibadah kurban atas dirinya Insya Allah, kalau ia ikhlas. Berbeda dengan orang yang patungan (arisan) berkurban melebihi jumlah yang ditentukan di dalam syariat dan kurban atas nama bersama (Misal: orang yang berkurban 1 ekor sapi untuk 100 orang seperti yang sering terjadi di sekolah-sekolah -ed). Maka mereka tidak mendapat pahala ibadah kurban tersebut karena tidak sesuai dengan syariat, tetapi mereka hanya mendapat pahala sedekah.


0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008 | Support By Zie

Back to TOP