Hierarki Peraturan Perundang-undangan NKRI

Sejak tahun 1966 sampai sekarang, tata urutan perundang-undangan di negara Negara Republik Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan tersebut didasarkan pada Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 kemudian Tap MPR Nomor III/MPR/2000, kemudian UU Nomor 10 Tahun 2004.
Adapun perubahannya sebagai berikut :

Menurut Tap MPRS No. XX/MPRS/1966

  1. UUD RI 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/li>
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Pelaksanaan lainnya:
    • Peraturan Menteri
    • Instruksi Menteri
    • dll

Menurut Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000.
  1. UUD RI 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
  3. Undang-undang;
  4. Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perpu);
  5. Peraturan Pemerintah;
  6. Keputusan Presiden;
  7. Peraturan Daerah


Menurut UU Nomor 10 Tahun 2004.
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah, yang meliputi :
    • Peraturan Daerah Provinsi,
    • Peraturan Daerah,
    • Kabupaten/Kota,
    • Peraturan Desa

1 komentar:

Berbagi Info mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

Posting Komentar

  © Blogger templates Psi by Ourblogtemplates.com 2008 | Support By Zie

Back to TOP