Sejak tahun 1966 sampai sekarang, tata urutan perundang-undangan di negara Negara Republik Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Perubahan tersebut didasarkan pada Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 kemudian Tap MPR Nomor III/MPR/2000, kemudian UU Nomor 10 Tahun 2004.
Adapun perubahannya sebagai berikut :
Menurut Tap MPRS No. XX/MPRS/1966
- UUD RI 1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/li>
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Pelaksanaan lainnya:
- Peraturan Menteri
- Instruksi Menteri
- dll
Menurut Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000.
- UUD RI 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
- Undang-undang;
- Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perpu);
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden;
- Peraturan Daerah
Menurut UU Nomor 10 Tahun 2004.- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah, yang meliputi :
- Peraturan Daerah Provinsi,
- Peraturan Daerah,
- Kabupaten/Kota,
- Peraturan Desa
1 komentar:
Posting Komentar